SUARA BUTE SARKO

UMUM

foto keluarga GM azroni

foto keluarga GM azroni
foto keluarga GM azroni

Rabu, 09 Maret 2016

Ratusan Surat Tanah Warga “Dimakan” BPN



7 Tahun Surat Berharga masyarakat Raib 
SUARA BUNGO – Kekecewaan masyarakat kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Bungo, akhir-akhir ini semakin memuncak. Tidak hanya persoalan pungutan liar yang dilakukan pihak pemerintah desa yang disinyalir mendapat arahan dari pihak BPN sendiri, ratusan surat tanah masyarakat juga dimakan ataupun ditelan oleh BPN semenjak tahun 2009 lalu.

Salah satu contohnya terjadi dengan masyarakat dusun Tanjung Agung, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII. Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan Suara Bute sarko di lapangan, surat-surat tanah masyarakat tersebut  sudah diserahkan kepada pihak BPN Bungo melalui juru ukur BPN sendiri tahun 2009 lalu.

Pada awalnya, masyarakat dijanjikan bisa mengurus sertifikat Redis, namun pada kenyataan sampai saat ini, masyarakat tidak juga memperoleh apa yang dijanjikan pihak BPN, namun sebaliknya hampir 300 surat-surat tanah penting milik masyarakat tidak tahu keberadannya sampai saat ini setelah diserahkan kepada pihak BPN sebagai salah satu syarat dalam pengurusan sertifikat redis.

Syarkono, salah satu warga Tanjung Agung mempertanyakan surat-surat berharga masyarakat Tanjung Agung yang sudah diserahkan kepada BPN Bungo. Ia juga berharap agar pihak BPN sesegera mengembalikan surat-surat penting seperti suart jual beli tanah.

“Kalau tidak bisa, sebut saja tidak bisa. Ini surat-surat penting masyarakat tidak juga dikembalikan oleh pihak BPN. Selain membuat kecewa masyarakat, BPN juga menyengsarakan masyarakat karena surat-surat penting atas kepemilikan tanah ataupun kebun seakan-akan ditelan pihak BPN,” ujarnya.

Kondisi ini tidak hanya membuat masyarakat geram dengan pihak BPN. Meskipun pada dasarnya masyarakat tidak bisa mendapatkan sertifikat redis yang sudah dijanjikan pihak BPN, Syakono dengan tegas mengatakan bahwa saat ini masyaraakt sudah tidka berharap lagi dengan apa yang sudah dijanjikan itu.

“Pak bupati ataupun pra wakil rakyat tolong kami. Jika memang tidak bisa ngurus sertifikat di BPN, tolong selamatkan surat-surat penting masyarakat yang saat ini entah dimana keberaannya setelah diserahkan kepada pihak BPN Bungo,” harapnya.

Terpisah, Jasri Nofrianto, Mantan Rio Tanjung Agung yang juga perantara penyerahan surat-surat tanah milik masyarakat kepada pihak BPN beberapa tahun lalu mengatakan,  dari 300 sertifikat yang ijatah untuk masyarakat Tanjung Agung, lebih dari 200 surat tanah masyarakat yang sudah diserahkan sebagai persyaratannya.

“Sewaktu saya menjadi Rio (Kades, red) Tanjung Agung dulu, memang menyerahkan surat-surat berharga mereka untuk persyaratan membuat sertifikat redis ke BPN melalui juru ukurnya dan menyerahkan uang sebesar Rp250 ribu/orang,“ paparnya.

Dijelaskannya, masyarakat yang sudah mengumpulkan surat tanah tersebut dengan BPN jumlahnya lebih 200 orang dan saat ini tidak ada kejelasan yang pasti dari pihak BPN.

“Saya sudah berkali- kali mendatangi BPN, namun tidak ada tanggapan serius dari BPN. Mereka (BPN, red) beralasan berkas yang diserahkan kepada BPN beberapa tahun lalu sudah dikirim sebagian ke Jambi untuk ditanda tangani mantan Kepala BPN Bungo sewaktu menjabat tahun 2009 lalu yang bernama Iwan,”paparnya.

Terpisah, Darmo Kasi PPP BPN Bungo saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Iwan kepala BPN Bungo tahun 2009 silam tidak mau tanda tangan dengan alasan meminta bukti PBB 2009 lalu. Dengan alasan itu makanya hingga saat ini surat tanah masyarakat yang kami kirim ke Jambi belum juga selesai.

“ Saat kami menghubungi pak Iwan mantan kepala BPN Bungo tersebut, beliau  minta bukti pajak tahun 2009 lalu,”tuturnya. (tim)

0 komentar:

Posting Komentar