![]() |
7 Tahun Surat Berharga masyarakat Raib |
SUARA BUNGO – Kekecewaan masyarakat kepada pihak
Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Bungo, akhir-akhir ini semakin
memuncak. Tidak hanya persoalan pungutan liar yang dilakukan pihak pemerintah
desa yang disinyalir mendapat arahan dari pihak BPN sendiri, ratusan surat
tanah masyarakat juga dimakan ataupun ditelan oleh BPN semenjak tahun 2009
lalu.
Salah satu
contohnya terjadi dengan masyarakat dusun Tanjung Agung, Kecamatan Muko-Muko
Bathin VII. Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan Suara Bute sarko di lapangan,
surat-surat tanah masyarakat tersebut sudah diserahkan kepada pihak BPN Bungo melalui juru ukur
BPN sendiri tahun 2009 lalu.
Pada
awalnya, masyarakat dijanjikan bisa mengurus sertifikat Redis, namun pada
kenyataan sampai saat ini, masyarakat tidak juga memperoleh apa yang dijanjikan
pihak BPN, namun sebaliknya hampir 300 surat-surat tanah penting milik
masyarakat tidak tahu keberadannya sampai saat ini setelah diserahkan kepada
pihak BPN sebagai salah satu syarat dalam pengurusan sertifikat redis.
Syarkono, salah satu warga
Tanjung Agung mempertanyakan surat-surat berharga masyarakat Tanjung Agung yang
sudah diserahkan kepada BPN Bungo. Ia juga berharap agar pihak BPN sesegera
mengembalikan surat-surat penting seperti suart jual beli tanah.
“Kalau
tidak bisa, sebut saja tidak bisa. Ini surat-surat penting masyarakat tidak
juga dikembalikan oleh pihak BPN. Selain membuat kecewa masyarakat, BPN juga
menyengsarakan masyarakat karena surat-surat penting atas kepemilikan tanah
ataupun kebun seakan-akan ditelan pihak BPN,” ujarnya.
Kondisi
ini tidak hanya membuat masyarakat geram dengan pihak BPN. Meskipun pada
dasarnya masyarakat tidak bisa mendapatkan sertifikat redis yang sudah
dijanjikan pihak BPN, Syakono dengan tegas mengatakan bahwa saat ini masyaraakt
sudah tidka berharap lagi dengan apa yang sudah dijanjikan itu.
“Pak
bupati ataupun pra wakil rakyat tolong kami. Jika memang tidak bisa ngurus
sertifikat di BPN, tolong selamatkan surat-surat penting masyarakat yang saat
ini entah dimana keberaannya setelah diserahkan kepada pihak BPN Bungo,”
harapnya.
Terpisah,
Jasri Nofrianto, Mantan Rio Tanjung Agung yang juga perantara penyerahan
surat-surat tanah milik masyarakat kepada pihak BPN beberapa tahun lalu mengatakan,
dari 300 sertifikat yang ijatah untuk masyarakat Tanjung Agung, lebih dari 200
surat tanah masyarakat yang sudah diserahkan sebagai persyaratannya.
“Sewaktu saya menjadi Rio
(Kades, red) Tanjung Agung dulu, memang menyerahkan surat-surat berharga mereka
untuk persyaratan membuat sertifikat redis ke BPN melalui juru ukurnya dan
menyerahkan uang sebesar Rp250 ribu/orang,“ paparnya.
Dijelaskannya, masyarakat yang
sudah mengumpulkan surat tanah tersebut dengan BPN jumlahnya lebih 200 orang
dan saat ini tidak ada kejelasan yang pasti dari pihak BPN.
“Saya sudah berkali- kali
mendatangi BPN, namun tidak ada tanggapan serius dari BPN. Mereka (BPN, red)
beralasan berkas yang diserahkan kepada BPN beberapa tahun lalu sudah dikirim
sebagian ke Jambi untuk ditanda tangani mantan Kepala BPN Bungo sewaktu
menjabat tahun 2009 lalu yang bernama Iwan,”paparnya.
Terpisah, Darmo Kasi PPP
BPN Bungo saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Iwan kepala BPN Bungo tahun 2009
silam tidak mau tanda tangan dengan alasan meminta bukti PBB 2009 lalu. Dengan alasan
itu makanya hingga saat ini surat tanah masyarakat yang kami kirim ke Jambi
belum juga selesai.
“ Saat kami menghubungi pak
Iwan mantan kepala BPN Bungo tersebut, beliau
minta bukti pajak tahun 2009 lalu,”tuturnya. (tim)
0 komentar:
Posting Komentar