SUARA BUTE SARKO

UMUM

foto keluarga GM azroni

foto keluarga GM azroni
foto keluarga GM azroni
  • This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Minggu, 27 Maret 2016

Inilah Sosok Syamsu Rizal yang Bakal Maju Sebagai Calon Bupati Tebo


SUARA TEBO – Mungkin ada sebagian masyarakat Jambi khususnya Kabupaten Tebo yang belum mengetahui siapa Syamsu Rizal yang akan maju sebagai calon bupati Tebo 2017-2022 mendatang.
Iday sapaan sehari-hari Syamsu Rizal adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo 2014-2019 dari Partai Demokrat.Sejumlah prestasi dan penghargaan pernah dia raih. Dan pengalaman di organisasi pun tak kalah pula pernah Iday geluti.
Dan dengan itu semualah yang membawa Iday masuk kedunia politik. Terbukti pada pemilu 2009-2014, Iday berhasil terpilih sebagai anggota legislatif dan langsung menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tebo.
Berikut ini daftar riwayat hidup Syamsu Rizal serta prestasi-prestasi yang pernah di raihnya.
Nama Lengkap                  :   SYAMSU RIZAL, SE, M.Si.
Tempat / Tanggal Lahir      :   Jambi, 01 Mei 1968.
Alamat Tempat Tinggal     :   Bogo Rejo RT.003/003 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kab. Tebo.
a. Nama Istri                : JUMINAH, SE.
b. Jumlah anak            : 2 ( Dua )
Riwayat Pendidikan      :
a. SD N No. 25/IV Jambi   Tahun   1981.
b. SMP N VIII Jambi Tahun 1984.
c. SMA N 1 Jambi Tahun 1987.
d. S.1 Universitas   Jambi   Tahun  1992.
e. S. 2 Universitas Bung Hatta  Padang          Tahun 2008
Kursus / Diklat yang pernah di ikuti:
a. Tahun 2008 Pelatihan Kader Kepemimpinan Dasar Tingkat
diikuti Nasional Partai Demokrat Angkatan ke VII di    Cisarua      Bogor.
Riwayat Organisasi  :
a. Tahun 1994-1996 Ketua Karang Taruna Billy & Moon Jakarta    Timur.
b. Tahun 1996-1999 Ketua Asosiasi HIPAPERDI Yogyakarta.
c. Tahun 2000-2003 Wakil Direktur Eksekutif LPPHJ Jambi.
d. Tahun 2003 Dewan Pendiri LSM ‘‘ PETIR ’’ Kab. Tebo.
e. Tahun 2003-2009 Sekretaris Umum LSM ‘‘PETIR’’ Kab. Tebo.
f. Tahun 2010-2016 Ketua Umum LSM ‘‘ PETIR ’’ Kab. Tebo.
g. Tahun 2003-2005 Wakil Sekretaris DPC.PPP Kab. Tebo.
h. Tahun 2003-Skrg Ketua GAPEKSINDO Kab. Tebo.
i. Tahun 2003-2011 Ketua Dewan Pendidikan Kab. Tebo.
j. Tahun 2004-2011 Ketua Badan Akreditasi Sekolah Kab.       Tebo.
k. Tahun 2005-Skrg Ketua DPC Persaudaraan Muslimin Kab.       Tebo
l. Tahun 2005-2010 Ketua BPC Himpunan Pengusaha Muda       Kab.Tebo.
m. Tahun 2006-2011 Pengurus Lembaga Adat Bagian Pariwisata     Kab. Tebo
n. Tahun 2007-2011 Koordinator Biro Penggalangan Dana IKA      UNJA Kab.  Tebo.
o. Tahun 2007-2011 Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Tebo.
p. Tahun 2008-2013 Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN)     Kab. Tebo.
q. Tahun 2008-2010 Bendahara PGSI Kab. Tebo.
r. Tahun 2008-2013 Bendahara PELTI Kab. Tebo.
s. Tahun 2009 Anggota Dewan Penasihat Majelis Zikir       NURUSSALAM SBY Kab. Tebo.
t. Tahun 2009 Ketua TIMKAMDA SBY-BOEDIONO Kab. Tebo.
u. Tahun 2011-2016 Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Tebo.
v. Tahun 2012-2015 Wakil Ketua MPI KNPI Kab. Tebo.
w. Tahun 2012-2016 Anggota Dewan Ahli ISNU Tebo.
x. Tahun 2012-2017 Wakil Sekretaris MPC IKA PMII Kab. Tebo.
y. Tahun 2012-2017 Wakil Ketua II Lembaga Adat Melayu Jambi    Kab. Tebo.
z. Tahun 2014-2019 Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN)     Kab. Tebo.
Riwayat Pekerjaan :
a. Tahun 1993-1995 Staff YPI.AL Muhajirien AL-Azhar Jaka       Permai Bekasi.
b. Tahun 1995-1996 Account Officier MATARI INC.Jakarta    Selatan.
c. Tahun 1996-1999 Direktur Perusahaan RENT CAR JBS    Yogyakarta.
d. Tahun 2000-2001 Supervisor PT. HOKIDA MOTOR Jakarta    Pusat.
e. Tahun 2001-2008 Wakil Direktur CV. LARASSATI Muara Tebo.
f. Tahun 2006-2009 Direktur PT. DWI KARSA RIZKI Muara Tebo.
g. Tahun 2009-2014 Wakil Ketua DPRD Kab. Tebo.
h. Tahun 2014-2019 Wakil Ketua DPRD Kab. Tebo.
Tanda Penghargaan :
a. Tahun 2011 Piagam Penghargaan ‘‘ The Prominent Figur Of Indonesian Entrepreneur Award 2011’’ Atas Peran serta pelaku Pembangunan di segala bidang dan telah memberikan kontribusi dan karya nyata dalam Pembangunan kepada Bangsa dan Negara untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat lahir batin yang selaras dan merata.
b. Tahun 2005 Piagam Penghargaan dari Pemerintah Kab. Tebo dalam Penyelengaraan MTQ ke XXXV Provinsi Jambi di Muara Tebo Tanggal 18 Juni s/d 23 Juni 2005.
c. Tahun 2004 Piagam Penghargaan dari Pemerintah Kab. Tebo HIMASTE Jambi dan LSM Tempoyak dalam dialog interaktif dengan tema Bebaskan Kab. Tebo dari Buta Aksara Tahun 2015.
d. Tahun 2003 Piagam Penghargaan dari Marwah Daud Ibrahim.Ph.D atas partisipasi sebagai peserta dalam Pelatihan BASIC Life Skills Mengelola Hidup & Merencanakan Masa Depan di Jakarta.
e. Tahun 2003 Piagam Penghargaan atas Partisipasi sebagai peserta aktif dalam Pelatihan Tim Teknis Sarjana Pengerak Pembagunan Daerah         ( SP.3 ) Tingkat Nasional utusan Pemerintah Kab. Tebo di Jakarta.
f. Tahun 2002 Piagam Penghargaan DIRJEN DIKDASMEN DEPDIKNAS atas peran serta Dewan Pendidikan Kab. Tebo dalam mensukseskan Program Subsidi Imbal Swadaya untuk SLTP dan MTs Swasta Tahun 2002.

Mantap..!!! PT. BNP Terkesan Cuek Dapat Teguran Dari Pemda Bungo,Karna Menyalahi Aturan


P- Limbah PT. BNP Ancam Kesehatan Warga Sekitar

SUARA BUNGO PT.Buana Nabati Perkasa (BNP) yang berlokasi di Dusun Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi ternyata banyak menyalahi aturan,mulai dari pengolahan limbah yang tidak sesuai aturan, pembuangan limbah yang sering jebol, banyak menggunakan karyawan luar dari pada warga Bungo, hingga penggajian karyawan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal tersebut berdasarkan pantauan wartawan Suara Bute sarko di lapangan, dan pengakuan dari Humas PT. BNP, Saiful yang mengatakan, bahwa kolam ditempat pengujian PH air limbah  tidak dibeton dan pinggiran kolam hanya di beri kayu saja, tanpa dibeton terlebih dahulu.

Begitu juga pengakuan dari bagian personalia yakni Susi yang menanggapi persoalan tenaga kerja ,mengakui bahwa ada beberapa bagian yang memang harus dipercaya kepada orang luar Bungo karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Bungo.


 Selain masalah kolam limbah dan ketenagakerjaan, Ternyata PT. BNP juga disinyalir belum mengantongi izin terkait pengambilan air baku dari sungai Batang Pelepat. Ketika ditanyakan surat izin tersebut, pihak perusahaan mengatakan,  bahwa selama ini mereka hanya mengeluarkan sejumlah dana Bayar Pajak kekantor Samsat, untuk biaya air baku yang berfungsi sebagai penunjang utama aktifitas di BNP.

"Kalau izinnya memang belum ada.tapi kami bayar terus pajaknya ke kantor samsat," aku Syaiful, selaku Humas BNP.

Terkait permasalahan tersebut, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, Novi Haryati juga membenarkan, bahwa PT. BNP menyalahi aturan terkait pengolahan limbahnya, dan telah menyurati dan memberikan sangsi administratif (teguran tertulis)  dari Bupati kepada PT.BNP.dan PT.BNP sampai sekarang Belum ngantongi Izin Pengolahan dan Pembuangan Limbah.
“iya benar, PT.BNP menyalahi aturan terkait pengolahan limbahnya, dan Pemda sendiri telah menyurati dan memberikan sangsi secara tertulis kepada PT.BNP, dan telah diberi tempo hingga sampai maret ini untuk memperbaiki, namun pada kenyataannya hingga saat ini sepertinya belum juga dibenahi dan terkesan melakukan pembiaran,”Kata Novi saat ditemui koran ini.
Jika Mereka Belum Juga Membenahi dan memperbaiki Kolam limbahnya,kami Tidak akan terbitkan Izinnya,Ungkap Novi.
Oleh sebab itu, kami dari kantor Lingkungan Hidup  (LH) sangat berharap kepada Badan Lingkungan Hidup Provinsi (BLHD) Jambi ikut turun langsung mengecek pengolahan limbah PT.BNP, agar sama-sama mengetahui kesalahan dan pengolahan limbah PT. BNP yang tidak mau melakukan pembenahan walaupun sudah disurati oleh pemerintah.
“kalau surat tegurannya, sudah kami layangkan sejak januari lalu, tapi sepertinya hingga saat ini surat yang dilayangkan oleh Pemda Bungo , namun hingga saat ini seakan tidak ditanggapi oleh PT.BNP,”ujar Novi.
Maka dari itu, PT.BNP akan melakukan pemaksaan agar PT.BNP melakukan pembenahan terkait penggolahan limbah dan harus sesuai dengan UU No. 32, dan jika nantinya masih tidak di indahkan maka Pemda Bungo akan menggambil tindakan tegas berupa pembekuan izin.
“Surat teguran sudah kami berikan, dan upaya lain juga sudah kami lakuakan, jika masih tetap membandel maka izin perusahaan akan kami bekukan dan tidak boleh lagi beroperasi,”tegas Novi.
Bahkan, selain sejumlah permasalahan mulai limbah hingga ketenagakerjaan, Informasi menggejutkan datang dari salah satu karyawan PT.BNP dengan Inisial MW yang mengatakan, bahwa PT. BNP tidak memiliki izin Boyler dan tidak memiliki lahan.
“PT. BNP ini memang banyak menyalahi aturan, sudah setahun awak kerja disini belum juga diangkat karyawan, lagian masalah bagian perlengkapan karyawan juga nihil. Dan sudah banyak karyawan yang mengeluh dengan PT.BNP ni bang. Lagian jika dilihat secara aturan yang berlaku PT.BNP dak bisa beroperasi karna banyak izinnya yang tidak ada, kami tahu betul bagaimana PT.BNP ini,”tutupnya dengan nada kesal. (Oni)

Senin, 21 Maret 2016

BLH Provinsi Surati LH Bungo


P-Terkait kolam Limbah PT. BNP

SUARA BUNGO - ‎Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), mengambil sikap terkait ancaman buruknya pengelolaan limbah di PT. Buana Nabati Perkasa (BNP), Kecamatan Pelepat, Bungo.
Kepala BLHD Provinsi Jambi, Rosmeli menyebut bahwa dulu sebelum izin keluar PT. BNP sudah komitmen ‎untuk menerapkan pengolahan limbah sesuai Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL /RKL).

Di dalamnya ada janji bahwa perusahaan akan membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sampai bak pengolahan limbah yang representatif.

"Dulu (sebelum izin keluar) BNP pernah buat komitmen untuk itu, di dalamnya juga ada janji-janji yang  disepakati untuk dijalankan terkait pengolahan limbah," kata Rosmeli kepada Tribun via ponsel, Minggu (20/3).

Dalam proses realisasinya, pihak dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten yang mesti mengawasi. Karena itu, terkait pemberitaan yang muncul soal kondisi pengolahan limbah di PT. BNP yang tak maksimal, menurut Rosmeli pihaknya sudah menyurati kabupaten.

"Jadi untuk kasus BNP ini kita sudah surati kabupaten, kita meminta mereka melakukan pengawasan pengelolahan limbah di sana," jelasnya.

Harus ada kajian ulang terkait pengolahan limbah PT. BNP untuk mengetahui secara rill kualitas limbah, apakah sudah sesuai baku mutu lingkungan atau tidak.

Soal tanggul kolam limbah yang berbatasan langsung dengan Sungai Pelepat, menurut Rosmeli perusahaan harus membangun pengaman. "Kita khawatir saat hujan tanggul jebol atau melimpah ke sungai," tukasnya.

Sayang, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, Darma belum dapat dimintai tanggapan. Meski nomor ponsel yang biasa ia gunakan aktif, namun beberapa kali panggilan tak mendapat respon.

Diketahui sebelumnya bahwa keberadaa PT. BNP di Dusun Rantau Keloyang, ‎Kecamatan Pelepat cukup mengkhawatirkan, pasalnya kolam pengolahan limbah berada persis di pinggir Sungai Pelepat.

Terpantau di sana jarak antara sungai dan kolam tak lebih 20 meter. Parahnya lagi, kolam pengolahan limbah hanya berbentuk kolam-kolam biasa dengan tanggul tanah selebar empat meter yang menjadi pembatas an‎tara kolam dan sungai.

Selain itu, tanggul juga tak memiliki beton atau turap penahan, bahkan cerucup kayu penahan tanggulpun tidak ada, sehingga sewaktu-waktu kolam limbah yang tampak cukup luas itu bisa saja jebol.  "Kalau jebol sudah pasti limbah langsung ‎ke sungai. lihatlah sendiri kondisinya," sebut seorang pekerja di sana, Senin (14/3).

‎Soal ini, Humas PT. BNP, Saiful menyebut bahwa kolam di tempat pengujian PH air sudah menggunakan beton, namun ia mengakui bahwa memang kolam pengolahan limbah lainnya cuma tanah. "Untuk kolam (pengolahan) memang tidak dibeton," kata Saiful ditemui di kantornya.

Namun ke depan, menurutnya akan dilakukan perbaikan terutama kolam pengolahan yang berada persis di pinggir sungai. "Yang di sana (pinggir sungai) memang tidak ada pengaman, tapi tahun depan akan kita coba pakai kayu," Tutupnya.(Oni)

Polres Bungo dan BNNP Ciduk Enam Pengedar Shabu



SUARA BUNGO -  Satuan Reskrim Unit Narkoba Polres Bungo bersama BNNP berhasil menggamankan pelaku tindak pidana Penyalah gunaan Narkotika dan peredaran gelap narkotika senin (21/3)  sekitar pukul 03.00 wib, di Dusun Sebrang Jaya Kecamatan Bathin II pelayang, Bungo. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh AKP Darmawan kasat Narkoba Polres Bungo saat dikonfirmasi awak media.

“Ada enam pelaku yang berhasil kita amankan yakni JJ sebagai bandar warga Dusun Sebrang Jaya Kec. Bathin II Pelayang, TRZ (Bandar)  jaringan Aceh,  SHM (pengedar) warga  Dusun Sebrang Jaya Kec. Bathin II pelayang, SM (pengedar) warga Dusun Sebrang Jaya Kec. Bathin II pelayang, RA(Pengguna) dan P (pengguna),” kata AKP Darmawan saat dikonfirmasi.

Diceritakannya, penangkapan dilakukan  sekitar pukul 02.00 wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sebrang Jaya Kecamatan Bathin II pelayang ada warga Aceh yang membawa narkotika jenis shabu dalam jumlah besar,mengetahui informasi tersebut kemudian team kita meluncur ke TKP yang berada di Dusun Sebrang Jaya Kecamatan Pelayang dan di lakukan pengerbekan dan di tangkap pelaku  JJ dan kemudian dikembangkan ke TKP ke dua rumah tersangka SHM dan di rumah SHM diamankan 5 tersangka lainnya.

“setelah mengamankan para tersangka,  kemudian di lakukan penggeledahan di kediaman orang tua JJ dan di kediaman JJ dan di dapati barang bukti narkotika jenis shabu seberat 22 gram (22 Ji), kemudian tersangka  dan barang bukti di amankan di Polres Bungo dan selanjutnya di bawa ke BNNP jambi untuk penyidikan lebih lanjut,”paparnya.

Disampaikannya,adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa  delapan  bungkus plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis shabu seberat 22 gram (22 ji), tiga buah Hp merek nokia dan  uang sejumlah Rp. 3.200.000.

“Untuk sementara, para tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo, pasal 112 ayat (1) jo 127 UU RI No 35 thn 2009,”tutupnya.(Oni)

Senin, 14 Maret 2016

Kolam Limbah PT. BNP Bermasalah






P-Saat Hujan Kolam Melimpah Ikan di Sungai Banyak Mati


SUARA BUNGO - ‎Banyak sekali masyarakat setempat mengecam Keberadaan PT. Buana Nabati Perkasa (BNP) di Dusun Rantau Keloyang, ‎Kecamatan Pelepat, pasalnya kolam pengolahan limbah yang berada persis di pinggir Sungai Pelepat tersebut rawan jebol.

Dari pantauan dilapangan, antara sungai dan kolam hanya berjarak sekitar 20 meter. Parahnya lagi, kolam pengolahan limbah hanya berbentuk kolam-kolam biasa dengan tanggul tanah seperti sawah selebar empat meter yang menjadi pembatas an‎tara kolam dan sungai Batang pelepat.
Tidak hanya itu, tanggul juga tidak memiliki beton atau turap penahan, bahkan cerucup kayu penahan tanggulpun tidak ada, sehingga sewaktu-waktu kolam limbah yang tampak cukup luas itu bisa saja jebol.

"Kalau jebol sudah pasti limbah langsung ‎ke sungai. lihatlah sendiri kondisinya, kalau hujan air limbah tersebut melimpah kesungai bang, sehingga ikan banyak mati akibat dampaknya ." Ungkap seorang pekerja yang enggan namanya ditulis, Senin (14/3).

Menurut dia, saat air  Sungai Pelepat meningkat seperti beberapa waktu lalu, tinggi air sungai juga melampaui permukaan tanggul kolam limbah. Dampaknya air sungai dan air kolam limbah menyatu.

"Abang kan lihat bekas air banjir kemarin, sudah melampaui ketinggian kolam, mungkin lebih dari satu meter diatas ketinggian kolam terakhir. " Jelasnya.

‎Selain itu, beberapa orang pekerja BNP juga menyebut bahwa mereka turut mengkhawatirkan kondisi yang ada, mengingat jika saja suatu saat air sungai tercemar maka akan banyak masyarakat yang menjadi korban.

"Air ini di ilir masih banyak digunakan, kami sebagai orang sini sebenarnya khawatir. Tapi mau protes gimana, kalau boleh protes kami la duluan protes," Jelasnya.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut Humas PT. BNP, Saiful menyebut bahwa kolam di tempat pengujian PH air sudah menggunakan beton, namun ia mengakui bahwa memang kolam pengolahan limbah lainnya cuma tanggul dari tanah.

"Untuk kolam (pengolahan) memang tidak dibeton, namun rencana kami akan dikasi kayu dipinggir kolam tersebut, tapi tidak tau kapan waktunya, mungkin tahun depan ." Tutup Saiful. (Oni/SBS)

Minggu, 13 Maret 2016

Pelaku Pemalsuan Surat Dukungan Muscab Hanura Ditangkap



SUARA BUNGO –Akhirnya, pelaku salah satu pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) partai Hanura kecamatan Jujuhan Ilir berinisial PMM (57) dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Bungo, jumat (12/3) kemarin.PMM ditangkap di kediamannya atas tuduhan pemalsuan surat dukungan dari PAC Hanura kecamatan Jujuhan Ilir terhadap salah satu calon yang maju dalam Muscab Hanura Bungo yang digelar hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 lalu.
           
Penangkapan PMM tersebut dibenarkan oleh kasat Reskrim Polres Bungo, AKP. Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi awak media. Ardi mengatakan, pelaku diamankan atas laporan yang masuk ke Polres Bungo dengan LP/B-287 / VI / 2015 / Jambi / Res Bungo tanggal 21 Juni 2015 tentang tindak pidana pemalsuan tandatangan.

“Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti yakni satu lembar surat dukungan PAC Kecamatan Jujuhan Ilir terhadap H. Kamal, serta satu rangkap laporan hasil uji dokumen dari puslabfor palembang, yang menyatakan bahwa tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan karangan/palsu,” tutur AKP Ardi Kurniawan, Minggu (13/3).

Diceritakannya, dari hasil BAP terhadap pelapor dan terlapor, awal mula proses terjadinya pemalsuan tandatangan dukungan itu ketika pendukung H. Kamal bernama Zaini dan beberapa rekannya mendatangi sejumlah pengurus PAC Hanura di beberapa kecamatan untuk mendapatkan dukungan.

Dukungan yang digalang oleh Zaini Cs adalah untuk memuluskan langkah H. Kamal dalam Muscab Hanura Bungo yang maju sebagai calon ketua DPC Hanura Bungo bersaing dengan Ahmad Fauzan.

Salah satu PAC yang didatangi oleh Zaini dkk adalah PAC Hanura Jujuhan Ilir. Pada saat bersamaan, sekretaris PAC Hanura Jujuhan Ilir, Masri (50) yang juga pelapor, ternyata sedang tidak berada di rumah. Terlapor PMM, akhirnya mengambil inisiatif untuk memalsukan surat dukungan atas nama PAC Hanura Jujuhan Ilir.

Pemalsuan tandatangan pelapor akhirnya diketahui setelah Muscab Hanura Bungo berjalan hingga berujung pada tidak ditemukannya kata mufakat (deadlock) pemenang dalam pemilihan ketua DPC Hanura Bungo menggantikan Andriansyah. Pada malam itu juga, Masri melaporkan tindakan pemalsuan tandatangannya ke Mapolres Bungo.

Ditengah proses laporan pemalsuan tandatangan surat dukungan, DPD Hanura Jambi akhrinya mengambil keputusan memenangkan H. Kamal sebagai ketua DPC Hanura Bungo, meski Muscab tersebut diklaim deadlock.(Oni)


Warga Babeko di Bekuk Karna Perkosa Anak dibawah Umur

Pelaku Pemerkosaan Berhasil Dibekuk Polisi


SUARA BUNGO - Sat Reskrim Polres Bungo berhasil menangkap pelaku pemerkosaan anak dibawah umur berinisial A (25). Pelaku yang merupakan warga Sungai Kayu Batu RT 006 Kelurahan Simpang Babeko Kecamatan Bathin II Babeko tersebut diciduk dikediamannya tanpa mendapat perlawanan, Jumat (11/3) kemarin.
Sebelumnya pelaku dilaporkan oleh orang tua korban Kalamer Hutasoit warga Simpang Kemini RT 10 Desa Sepunggur Kecamatan Bathin II Babeko kemapolres Bungo atas laporan pemerkosaan terhadap anaknya HA (14) yang masih duduk dibangku sekolah.

"Kita lakukan penangkapan atas dasar : LP / B - 114 / III / 2016  / Jambi / Res Bungo / SPKT tgl  03 Maret 2016, tentang pemerkosaan anak dibawah umur ." ucap Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi, Minggu (13/3) kemarin.

Diceritakannya, kejadian berawal saat tersangka A datang kerumah korban untuk bertamu, Kamis (3/3) sekira pukul 14.00 Wib. Karena melihat situasi dirumah korban dalam keadaan sepi, pelaku akhirnya memaksa korban masuk kedalam rumah dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejadnya.

" Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau agar mengikuti kemauannya, dibawah ancaman, pelaku menyetubuhi korban, karena tak berdaya korban tidak mampu untuk melakukan perlawanan ," Jelas Ardi.
Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku meninggalkan korban dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Namun, karena tidak terima korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtunya, dan selanjutnya dilaporkan kemapolres Bungo.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dimapolres Bungo, dari hasil visum korban yang kami terima dari Rumah Sakit Umum Daerah H Hanafi Bungo, ditemukan luka sobek pada bagian dalam alat kemaluan korban ," Jelasnya.

Dikatakan Ardi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang bersetubuh dengan anak dibawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait cukup tingginya angka pemerkosaan serta pencabulan diwilayah hukum Polres Bungo, Ardi menghimbau kepada orang tua agar senantiasa mengawasi tingkah laku anak, dan jangan mudah percaya terhadap siapapun.
"Kami menghimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi anaknya, karena pelaku kejahatan bisa saja datang dari keluarga terdekat kita, tetangga, maupun orang lain ," tutupnya.(Oni)


Jumat, 11 Maret 2016

Polres Bungo Bekuk Pelaku Pemukulan Wartawan



MUARA BUNGO – Kebebasan awak media untuk melakukan peliputan di Kabupaten Bungo tampaknya masih menjadi ancaman bagi para pelaku kejahatan. Pasalnya, pelaku kejahatan yang ada di Bungo seakan risih dengan pemberitaan yang di lakukan beberapa awak media yang ada di Bungo. Seperti yang dialami oleh seorang wartawan lokal Bungo beberapa waktu lalu harus mendapat perlakuan kasar saat menerbitkan berita tentang kejanggalan penerimaan jatah samisake.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi koran ini diruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menggamankan pelaku pemukulan wartawan beberapa waktu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“tadi (kemarin,red) kami berhasil membekuk pelaku penganiayaan terhadap salah satu wartawan yang bertugas di Bungo. Pelaku dengan inisial MH tersebut kami amankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Senamat pukul 09.00 wib tanpa ada perlawanan,”kata AKP Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi,kemarin.

Disampaikannya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku,secepatnya berkas akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk ditindak lajuti.

“setelah berkas selesai, kami akan limpahkan ke Kejaksaan agar kasus ini segera di tindak lanjuti,”akunya.

Sementara itu, Al Badri ketua Persatuan Wartawan Bungo (PWB) saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, sangat menyanyangkan atas tindakan pelaku yang main hakim sendiri saat dilakukan pemberitaan oleh wartawan.

“seharusnya pelaku tidak main pukul saja saat dilakukan pemberitaan, kan ada hak jawab kalau memang berita tersebut tidak benar. Ini kan negara hukum,”jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menyamapikan, atas kejadian ini dirinya selaku ketua PWB sangat berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak main hakim sendiri.



“harapan saya selaku ketua PWB yang menggayomi wartawan yang bertugas di kabupaten Bungo, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada main mata di belakang,”tandasnya.(Oni) 

Rabu, 09 Maret 2016

Utamakan Perjalanan Dinas Atau Kepentingan Masyarakat Banyak ?

SUARA BUNGO – Sepertinya anggaran kabupaten Bungo pada tahun ini sangat memprihatinkan sampai semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD ) yang ada di Bungo harus dipangkas. Permasalahan ini tentu nya bukan permasalahan kecil yang bisa disepelekan oleh Pemerintah Bungo. Pasalnya, dengan kejadian ini bayak honorer di beberapa dinas yang tidak menerima gaji sejak november 2015 lalu dan mengganggu kinerja para SKPD seperti peralatan ATK yang juga turut dipangkas serta menyendat kinerja yang telah dirancang tahun ini.

Namun demikian, yang paling terpenting dengan kondisi saat ini, Kepala Dinas dapat memanfaatkan dana yang ada untuk keperluan pelayanan masyarakat banyak ketimbang harus menggunakan dana yang ada untuk keperluan yang dianggap kurang bermanfaat saat anggaran devisit.

Salah satu sumber terpercaya koran Suara Bute Sarko yang bekerja disalah satu Dinas yang ada di kabupaten Bungo saat dibincangi membenarkan, bahwa dinas mendapat surat edaran terkait pemangkasan anggaran sekitar 58 persen, namun dirinya berharap dengan ada nya pemangkasan tersebut, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk keperluan dinas yang dianggap penting.

“memang semua kegiatan itu penting, namun kita harus bisa memanfaatkan dana yang ada untuk keperluan yang lebih penting lagi. Contohnya saja, seperti dana perjalanan Kepala Dinas yang tetap dipertahankan ketimbang keperluan lain, atau selalu menggikuti bimbingan kerja (Bintek), padahal masih banyak keperluan lain yang dianggap penting namun dicoret dengan alasan anggaran defisit dan mendapat potongan anggaran,”paparnya.

Disampaikannya, tidak hanya untuk keperluan orang banyak saja yang kekurangan, namun akibat pemangkasan besar-besaran tersebut pegawai yang bekerja di dinas-dinas pun menjerit karna kekurangan anggara.

“yang dipangkas itu dana untuk kepentingan orang banyak dan kepentingan kantor, kalau untuk kepentingan pimpinan ya tetap saja segitu tak ada pemotongan anggaran,”kesalnya.

Sementara itu,  Sekda Bungo H.Ridwan Is membenarkan, adanya pemangkasan dikarnakan kondisi keuangan dan dana bagi hasil masih dalam kondisi yang terbatas. untuk itu perlu adanya penyesuaian kembali terhadap anggaran yang telah ditetapkan disetiap SKPD.

“benar ada pemangkasan, Pemda telah menyampaikan kepada SKPD supaya membuat rancangan untuk menyesuaikan kembali anggaran yang telah ditetapkan .Mengapa demikian ,kebetulan kita masih awal tahun,supaya antara pendapatan dengan belanja seimbang.itu dilakukan nanti pada saat APBD Perubahan,”kata sekda saat dikonfirmasi.
Disampaikannya, Pemangkasan itu untuk mengantisipasi apa yang telah direncanakan yang tertera dalam anggaran bisa terlaksanakan.


 “.sebenarnya pemotongan 58 persen itu perkiraan sementara.nanti kita sesuaikan kalau memang nanti ada angin segar dari pemerintah pusat,tentu kita sesuaikan kembali,”ungkapnya. (Oni)

Guru Ngaji Cabuli Murid Sendiri

Tersangka Cabul berinisial H saat diamankan di Mapolres Bungo, kemarin.
SUARA BUNGO  -   Aksi bejat guru Ngaji inisial H (65) harus dibayar mahal. Pria  tua  tinggal di Dusun Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani ini terpaksa diamankan aparat, Kamis, (7/1) kemarin sekitar pukul 01.00 WIB,  karena perbuatannya yang diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial AP (8).


Dari informasi yang berhasil dihimpun  wartawan Suara Bute Sarko di lapangan, aib memalukan ini terbongkar berawal dari orang tua korban yang curiga melihat anaknya menangis usai pulang mengaji, Selasa 29 Des  2015 lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Berawal dari curiga membuat ayah  korban bertanya hingga akhirnya sang anak yang baru duduk di kelas III   Sekolah Dasar (SD)  itu mengaku jika gurunya telah mempermainkan kemaluannya.

Mendengar penuturan dari anaknya, sang ayah merasa bagaikan disambar petir sehingga dirinya bersama beberapa warga lainnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bungo dan akhirnya tersangka berhasil diamankan aparat.

" Ya, kita menerima laporan kasus ini, 30 Des 2015 lalu dengan LP/ B/ 567/XII/ 2015, terkait, pidana pencabulan.  Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih jauh, akhirnya   tersangka baru kita amankan Kamis dini hari dirumahnya tanpa perlawanan ,"  tutur Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka H sudah mengakui perbuatanya yang telah mencabuli  murid ngajinya sendiri. Tak hanya itu, dari hasil visum  terhadap korban pun, diketahui jika terdapat luka robek  dibagian kemaluan korban."  Dari hasil visum pihak rumah sakit H Hanafie terdapat luka robek pada bagian kemaluan korban ,"  tambah Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan memalukan yang telah dilakukannya tersebut, H akan akan dijerat dengan pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(cr1)

2017, Sukandar – Hamdi Bakal “Cerai”


SUARA TEBO – Walaupun pemilihan kepala daerah di Tebo masih cukup jauh, namun saat ini Bupati Tebo, H Sukandar sudah memastikan diri akan kembali bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tebo yang dijadwalkan tahun 2017 mendatang.

Dewan Penasehat (Wanhat) partai berlambang pohon beringin itu juga dengan tegas mengatakan bahwa jikalau dirinya maju nanti, maka ia tidak akan lagi berpasangan dengan Hamdi ,yang nota bene adalah wakil Bupati Tebo saat ini.

          “Rencana ya memang ada. Kita lihat saja kedepannya nanti. Jika ditanya soal pendamping, kemungkinan besar tidak akan berduet lagi dengan yang sebelumnya (Hamdi, red), “tutur Sukandar.

Meskipun Sukandar sudah dengan tegas mengatakan bahwa dirinya akan berpisah alias tidak berpasangan dengan Hamdi dalam Pilbup 2017 mendatang, namun ia juga belum menyebutkan siapakah yang nantinya akan mendampinginya untuk kembali memperebutkan BH 1 WZ.

“Masih cukup jauh, soal pendamping ya tergantung hasil survey nantinya. Hanya saja keinginan kalau bisa pendamping berasal dari aliran sungai Batanghari,” tambahnya.

Soal dukungan partai politik yang nantinya akan mengusung dirinya dalam Pilbup? Lantas apakah sejauh ini sudah ada loby-loby untuk perahu politik selain partai Golkar? lagi-lagi Sukandar belum mau berkomentar banyak. (ads)

Kasir Kantor Pos Bungo, Disel

SUARA BUNGO –Tersangka kasus dugaan korupsi kantor Pos Muara Bungo yang mulai bergulir sejak tahun 2014 lalu, akhirnya ditetapkan oleh Mapolres Bungo. Berdasarkan penyelidikan selama ini, AAC (27) ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di sel Mapolres Bungo, Jumat, (8/1) kemarin.

            Penetapan dan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi kantor Pos cabang Bungo yang merugikan Negara sekitar 1,8 miliar rupiah itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan.

            “AAC (27) warga Lorong Apel RT 4, kelurahan Sungai Kerjan, kecamatan Bungo Dani. Dia ini adalah sebagai kasir di kantor Pos kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Ardi Kurniawan.

Lebih lanjut, Ardi menjelaskan sebelum melakukan penahanan, pihak Sat Reskrim Polres Bungo telah melakukan pemanggilan terhadap ACC untuk diperiksa sebagai saksi karena dia dianggap mengetahui dugaan korupsi yang terjadi di Kantor Pos Bungo tahun 2014 lalu.

            Selama menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Polres Bungo selama 4 jam, AAC didampingi penasihat hukumnya, Suwandi. “Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, AAC langsung kita tahan guna mempermudah proses selanjutnya,” ujarnya lagi.

Penetapan AAC sebagai tersangka setelah mempertimbangkan hasil pemeriksan sekitar 15 orang saksi ditambah saksi ahli dari BPKP Provinsi , kemudian ahli dari Sandar operasional Prosedur (SOP) Kantor Pos Pusat Jakarta yang menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum.

          Penetapan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Bungo juga diperkuat dengan barang bukti berupa Neraca Kasir harian tanggal 21 April 2014, hasil penghitungan uang kantor Pos oleh Kasir dan surat pernyataan penghitungan uang oleh kasir yang dilakukan Kepala Kantor Pos.

Selain itu penyidik juga memiliki data rekaman CCTV yang ada di ruang kasir tanggal 24 maret 2014 sampai 21 April 2014. Bukti lainnya adalah laporan hasil audit dalam rangka PKKN atas dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang di Kantor Pos Muara Bungo periode 1 Januari hingga 21 April 2014.

          Apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini? Ardi Kurniawan menyebutnya tidak menutup kemungkinan kearah sana. Akan tetapi tentunya sangat bergantung dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi lanjutan.

          “Tidak tutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini namun kita tetap hati-hati dalam pelaksankan proses sidiknya dengan pemeriksaan saksi lanjutan maupun berkoordinasi dengan BPKP provinsi Jambi termasuk saksi ahli pidana dan dari fakta persidangan,” tuturnya.

Atas apa yang disangkakan itu, AAC diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan 3 atau pasal 8 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. AAC terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(cr1)