SUARA BUNGO - Aksi bongkar muat menggunakan mobil bertonase
berat di kawasan Rimbo Tengah, tepatnya di depan kantor Dinas Budaya Pariwisata
Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Bungo sepertinya tidak ada yang berani mengusik.
Padahal hal tersebut sering kali dikeluhkan masyarakat Bungo.
Ironisnya lagi, pemerintah Kabupaten Bungo seakan-akan menutup mata
akan kegiatan Ilegal tersebut. Selain mengganggu aktivitas lalu lintas jalan
dalam kota, kegiatan tersebut juga merusak jalan.
Pantauan wartawan Suara Bute Sarko di lapangan, terlihat
Stockfile Batu Bara milik PT.BRASU, PT.SAS, PT.IBAB, milik salah satu
pengusaha terkenal level Nasional asal Bungo itu menggunakan jalan dalam
kota untuk kegiatan pribadinya. Selain digunakan sebagai tempat bongkar
muat, juga dijadikan lokasi berhentinya
kendaraan-kendaraan besar seperti tronton dan bus yang
mengakibat kerusakan pada bahu jalan.
Aktifitas bongkar muat tersebut hanya beberapa meter jaraknya
dari jalan lintas Sumatra dan perkantoran Disbudparpora Bungo, Namun, kegiatan
yang menyebabkan jalan penuh dengan debu dan disaat hujan jadi becek,hal
tersebut tidak digubris oleh Pemda.
Nopri, salah satu warga setempat saat dikonfirmasi mengatakan,
bahwa aktifitas bongkar muat yang dilakukan pihak perusahaan sangat menggangu
ketenangan masyarakat sekitar. Pasalnya, pihak perusahaan sering kali
beroperasi pada malam hari dan suara bising terus menggusik warga.
“Selain aktifitasnya yang menggangu, akibat dari bongkar muat
itu juga merusak jalan, apalagi kalau musim penghujan, jalan jadi besek
sehingga membahayakan pengguna jalan,”terangnya.
Sementara itu, Kabid pengawasan Badan Penanaman Modal Daerah dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Bustami saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini
dirinya belum pernah melihat izin Stocfile yang beroperasi di depan Gor Serunai
Baru tersebut.
“Sudah hampir lima tahun saya di kantor Perizinan ini, namun
saya tidak pernah melihat izin keberadaan Stocfile, walaupun memilki izin di
zaman pemerintah yang lama, akan tetapi pasti ada perpanjangan izin lagi,”ujar
Bustami.
Dikatakannya, untuk teknisnya berada pada Dinas Energi Sumber
Daya Mineral (DESDM). Dari sisi tata Kota menjadi kewenangan Bidang Tata Ruang
Dinas Pekerjaan Umum. sedangkan masalah lingkungan itu berada pada Kantor
Lingkungan Hidup. Apakah disisi Lingkungan Hidup menganggu atau tidak untuk
mendapatkan UKL/UPL nya sekali lagi saya belum lihat izinnya.
0 komentar:
Posting Komentar