SUARA BUTE SARKO

UMUM

foto keluarga GM azroni

foto keluarga GM azroni
foto keluarga GM azroni

Rabu, 09 Maret 2016

Ilegal, Stockfile Batubara Bebas Beroperasi




SUARA BUNGO  - Aksi bongkar muat menggunakan mobil bertonase berat di kawasan Rimbo Tengah, tepatnya di depan kantor Dinas Budaya Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Bungo sepertinya tidak ada yang berani mengusik. Padahal hal tersebut sering kali dikeluhkan masyarakat Bungo.

Ironisnya lagi, pemerintah Kabupaten Bungo seakan-akan menutup mata akan kegiatan Ilegal tersebut. Selain mengganggu aktivitas lalu lintas jalan dalam kota, kegiatan tersebut juga merusak jalan.

Pantauan wartawan Suara Bute Sarko di lapangan, terlihat Stockfile Batu Bara milik PT.BRASU, PT.SAS, PT.IBAB, milik salah satu pengusaha terkenal level Nasional asal Bungo itu menggunakan jalan dalam kota untuk kegiatan pribadinya. Selain digunakan sebagai tempat bongkar muat, juga dijadikan lokasi berhentinya  kendaraan-kendaraan  besar  seperti tronton dan bus yang mengakibat kerusakan pada bahu jalan.

Aktifitas bongkar muat tersebut hanya beberapa meter jaraknya dari jalan lintas Sumatra dan perkantoran Disbudparpora Bungo, Namun, kegiatan yang menyebabkan jalan penuh dengan debu dan disaat hujan jadi becek,hal tersebut tidak digubris oleh Pemda.

Nopri, salah satu warga setempat saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa aktifitas bongkar muat yang dilakukan pihak perusahaan sangat menggangu ketenangan masyarakat sekitar. Pasalnya, pihak perusahaan sering kali beroperasi pada malam hari dan suara bising terus menggusik warga.

“Selain aktifitasnya yang menggangu, akibat dari bongkar muat itu juga merusak jalan, apalagi kalau musim penghujan, jalan jadi besek sehingga membahayakan pengguna jalan,”terangnya.

Sementara itu, Kabid pengawasan Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bustami saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini dirinya belum pernah melihat izin Stocfile yang beroperasi di depan Gor Serunai Baru tersebut.

“Sudah hampir lima tahun saya di kantor Perizinan ini, namun saya tidak pernah melihat izin keberadaan Stocfile, walaupun memilki izin di zaman pemerintah yang lama, akan tetapi pasti ada perpanjangan izin lagi,”ujar Bustami.

Dikatakannya, untuk teknisnya berada pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM). Dari sisi tata Kota menjadi kewenangan Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum. sedangkan masalah lingkungan itu berada pada Kantor Lingkungan Hidup. Apakah disisi Lingkungan Hidup menganggu atau tidak untuk mendapatkan UKL/UPL nya sekali lagi saya belum lihat izinnya.

“Ada beberapa kantor instansi yang menjadi teknis dilapangan, silahkan tanya ke kantor yang menjadi teknis dilapangan, biar lebih jelas,”tandasnya.(mg1)

0 komentar:

Posting Komentar