SUARA BUTE SARKO

UMUM

foto keluarga GM azroni

foto keluarga GM azroni
foto keluarga GM azroni

Minggu, 13 Maret 2016

Warga Babeko di Bekuk Karna Perkosa Anak dibawah Umur

Pelaku Pemerkosaan Berhasil Dibekuk Polisi


SUARA BUNGO - Sat Reskrim Polres Bungo berhasil menangkap pelaku pemerkosaan anak dibawah umur berinisial A (25). Pelaku yang merupakan warga Sungai Kayu Batu RT 006 Kelurahan Simpang Babeko Kecamatan Bathin II Babeko tersebut diciduk dikediamannya tanpa mendapat perlawanan, Jumat (11/3) kemarin.
Sebelumnya pelaku dilaporkan oleh orang tua korban Kalamer Hutasoit warga Simpang Kemini RT 10 Desa Sepunggur Kecamatan Bathin II Babeko kemapolres Bungo atas laporan pemerkosaan terhadap anaknya HA (14) yang masih duduk dibangku sekolah.

"Kita lakukan penangkapan atas dasar : LP / B - 114 / III / 2016  / Jambi / Res Bungo / SPKT tgl  03 Maret 2016, tentang pemerkosaan anak dibawah umur ." ucap Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi, Minggu (13/3) kemarin.

Diceritakannya, kejadian berawal saat tersangka A datang kerumah korban untuk bertamu, Kamis (3/3) sekira pukul 14.00 Wib. Karena melihat situasi dirumah korban dalam keadaan sepi, pelaku akhirnya memaksa korban masuk kedalam rumah dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejadnya.

" Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau agar mengikuti kemauannya, dibawah ancaman, pelaku menyetubuhi korban, karena tak berdaya korban tidak mampu untuk melakukan perlawanan ," Jelas Ardi.
Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku meninggalkan korban dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Namun, karena tidak terima korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtunya, dan selanjutnya dilaporkan kemapolres Bungo.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dimapolres Bungo, dari hasil visum korban yang kami terima dari Rumah Sakit Umum Daerah H Hanafi Bungo, ditemukan luka sobek pada bagian dalam alat kemaluan korban ," Jelasnya.

Dikatakan Ardi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang bersetubuh dengan anak dibawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait cukup tingginya angka pemerkosaan serta pencabulan diwilayah hukum Polres Bungo, Ardi menghimbau kepada orang tua agar senantiasa mengawasi tingkah laku anak, dan jangan mudah percaya terhadap siapapun.
"Kami menghimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi anaknya, karena pelaku kejahatan bisa saja datang dari keluarga terdekat kita, tetangga, maupun orang lain ," tutupnya.(Oni)


0 komentar:

Posting Komentar