P- Limbah PT. BNP Ancam Kesehatan Warga Sekitar
SUARA BUNGO –
PT.Buana Nabati Perkasa (BNP) yang
berlokasi di Dusun Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi
ternyata banyak menyalahi aturan,mulai dari pengolahan limbah yang tidak sesuai
aturan, pembuangan limbah yang sering jebol, banyak menggunakan karyawan luar
dari pada warga Bungo, hingga penggajian karyawan di bawah Upah Minimum
Provinsi (UMP).
Hal tersebut berdasarkan pantauan wartawan
Suara Bute sarko di lapangan, dan pengakuan dari Humas PT. BNP, Saiful yang
mengatakan, bahwa kolam ditempat pengujian PH air limbah tidak dibeton dan pinggiran kolam hanya di
beri kayu saja, tanpa dibeton terlebih dahulu.
Begitu juga pengakuan dari bagian
personalia yakni Susi yang menanggapi persoalan tenaga kerja ,mengakui bahwa
ada beberapa bagian yang memang harus dipercaya kepada orang luar Bungo karena
keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Bungo.
"Kalau izinnya memang belum
ada.tapi kami bayar terus pajaknya ke kantor samsat," aku Syaiful, selaku
Humas BNP.
Terkait
permasalahan tersebut, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Kantor Lingkungan
Hidup Kabupaten Bungo, Novi Haryati juga membenarkan, bahwa PT. BNP menyalahi
aturan terkait pengolahan limbahnya, dan telah menyurati dan memberikan sangsi
administratif (teguran tertulis) dari
Bupati kepada PT.BNP.dan PT.BNP sampai sekarang Belum ngantongi Izin Pengolahan
dan Pembuangan Limbah.
“iya benar,
PT.BNP menyalahi aturan terkait pengolahan limbahnya, dan Pemda sendiri telah
menyurati dan memberikan sangsi secara tertulis kepada PT.BNP, dan telah diberi
tempo hingga sampai maret ini untuk memperbaiki, namun pada kenyataannya hingga
saat ini sepertinya belum juga dibenahi dan terkesan melakukan pembiaran,”Kata
Novi saat ditemui koran ini.
Jika Mereka
Belum Juga Membenahi dan memperbaiki Kolam limbahnya,kami Tidak akan terbitkan
Izinnya,Ungkap Novi.
Oleh sebab
itu, kami dari kantor Lingkungan Hidup
(LH) sangat berharap kepada Badan Lingkungan Hidup Provinsi (BLHD) Jambi
ikut turun langsung mengecek pengolahan limbah PT.BNP, agar sama-sama mengetahui
kesalahan dan pengolahan limbah PT. BNP yang tidak mau melakukan pembenahan
walaupun sudah disurati oleh pemerintah.
“kalau
surat tegurannya, sudah kami layangkan sejak januari lalu, tapi sepertinya
hingga saat ini surat yang dilayangkan oleh Pemda Bungo , namun hingga saat ini
seakan tidak ditanggapi oleh PT.BNP,”ujar Novi.
Maka dari
itu, PT.BNP akan melakukan pemaksaan agar PT.BNP melakukan pembenahan terkait
penggolahan limbah dan harus sesuai dengan UU No. 32, dan jika nantinya masih
tidak di indahkan maka Pemda Bungo akan menggambil tindakan tegas berupa
pembekuan izin.
“Surat
teguran sudah kami berikan, dan upaya lain juga sudah kami lakuakan, jika masih
tetap membandel maka izin perusahaan akan kami bekukan dan tidak boleh lagi
beroperasi,”tegas Novi.
Bahkan,
selain sejumlah permasalahan mulai limbah hingga ketenagakerjaan, Informasi
menggejutkan datang dari salah satu karyawan PT.BNP dengan Inisial MW yang
mengatakan, bahwa PT. BNP tidak memiliki izin Boyler dan tidak memiliki lahan.
“PT. BNP ini memang banyak menyalahi aturan, sudah
setahun awak kerja disini belum juga diangkat karyawan, lagian masalah bagian
perlengkapan karyawan juga nihil. Dan sudah banyak karyawan yang mengeluh
dengan PT.BNP ni bang. Lagian jika dilihat secara aturan yang berlaku PT.BNP
dak bisa beroperasi karna banyak izinnya yang tidak ada, kami tahu betul
bagaimana PT.BNP ini,”tutupnya dengan nada kesal. (Oni)
0 komentar:
Posting Komentar