
Dari
pantauan Suara Bute Sarko dilapangan, masih banyak SPBU yang berada dikabupaten
Bungo menjual BBM bersubsidi kepada pembeli yang menggunakan jerigen, salah
satunya SPBU nomor 24-372.44 milik anak mantan Bupati Bungo Yovi Muthalip yang
berada di Pal III Muara Bungo.
Padahal
sudah jelas dalam Peraturan Presiden No 15 tahun 2012. Serta Peraturan Menteri
ESDM Nomor 8 Tahun 2012 tentang penggunaan BBM bersubsidi. Melarang SPBU untuk
menjual BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen, kecuali mendapat rekomendasi
dari Disperindagkop.
Dimana
bentuk sangsi yang diatur dalam undang - undang migas No.22 tahun 2001BAB
XI pasal 55, jika terbukti SPBU yang menjual BBM bersubsidi kepada
perusahaan menggunakan jerigen tanpa izin, maka akan di berikan sanksi pidana
dengan ancaman 4-6 tahun penjara dan denda Rp. 40-60 milyar.
Dikonfirmasi
terkait hal tersebut, Ihwan Syam Kabid Ekspor Impor Dinas Perindagkop Kabupaten
Bungo mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Disperindagkop
tidak ada lagi mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada
masyarakat.
"Kalau
dulu ada kita keluarkan rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi jenis solar,
karena masih ada daerah kita yang belum dialiri listrik, jadi masyarakat
menggunakan genset untuk menyalakan listrik, namun sekarang tidak lagi ,"
Ucap Ihwan Syam.
Ditegaskannya,
jika masih ada saat ini SPBU di Kabupaten Bungo yang menjual BBM bersubsidi
kepada pembeli yang menggunakan galon ataupun drom, itu tentunya sudah
melanggar aturan, dan wajib ditindak tegas.
"Mari
sama-sama kita pantau, Jika ada yang kedapatan, itu sudah jelas menyalahi
aturan dan merupakan tindak pidana, maka akan kita tindak, kita juga akan
mengirimkan surat kepada pihak Pertamina untuk menindak lanjutinya, "
Tegasnya.
Selain
itu Ihwan Syam juga berharap peran aktif penegak hukum dalam menindak SPBU yang
masih menjual BBM bersubsidi kepada pembeli yang menggunakan jerigen.
"Itu
kan sudah jelas pidana, dan menjadi ranahnya aparat penegak hukum, maka kami
juga berharap ada penindakan jika ada SPBU yang ketahuan menjual kejerigen, dan
jika terbukti dari hasil keputusan pengadilan, maka SPBU tersebut akan
dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh pihak Pertamina ," Tutupnya.
Sementara
itu, Anton Manager Pall 3 Muara Bungo saat dikonfirmasi terkait dugaan SPBU
yang dikelolanya menjual BBM bersubsidi
kepada masyarakat dengan menggunakan jerigen, membantah pertanyaan wartawan,
dirinya mengatakan, bahwa BBM yang ada di SPBU dikelolanya habis dijual kepada
masyarakat saja.
“Saya
tidak ada jual BBM bersubsidi, apalagi seperti yang diberitakan sebelumnya,
saya jual BBM bersubsidi ke perusahaan sebanyak 8 Ton, pasokan BBM jenis solar
waktu diberitakan itu saja hanya ada 5 ton, dan itu semua sudah habis dijual ke
masyarakat,”tandasnya.(Oni)
0 komentar:
Posting Komentar