SUARA BUTE SARKO

UMUM

foto keluarga GM azroni

foto keluarga GM azroni
foto keluarga GM azroni

Rabu, 09 Maret 2016

Di Bungo Masih Banyak SPBU Nakal


SUARA BUNGO - Meskipun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada pembeli yang menggunakan jerigen, namun, tidak menyurutkan langkah SPBU nakal untuk nekat melayani pembeli dengan jerigen, dengan harapan mendapatkan fee dari para pelangsir.
Dari pantauan Suara Bute Sarko dilapangan, masih banyak SPBU yang berada dikabupaten Bungo menjual BBM bersubsidi kepada pembeli yang menggunakan jerigen, salah satunya SPBU nomor 24-372.44 milik anak mantan Bupati Bungo Yovi Muthalip yang berada di Pal III Muara Bungo.
Padahal sudah jelas dalam Peraturan Presiden No 15 tahun 2012. Serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 tentang penggunaan BBM bersubsidi. Melarang SPBU untuk menjual BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen, kecuali mendapat rekomendasi dari Disperindagkop.
Dimana bentuk sangsi yang diatur dalam  undang - undang migas No.22 tahun 2001BAB XI  pasal 55, jika terbukti SPBU yang menjual BBM bersubsidi kepada perusahaan menggunakan jerigen tanpa izin, maka akan di berikan sanksi pidana dengan ancaman 4-6 tahun penjara dan denda Rp. 40-60 milyar.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ihwan Syam Kabid Ekspor Impor Dinas Perindagkop Kabupaten Bungo mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Disperindagkop tidak ada lagi mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada masyarakat.
"Kalau dulu ada kita keluarkan rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi jenis solar, karena masih ada daerah kita yang belum dialiri listrik, jadi masyarakat menggunakan genset untuk menyalakan listrik, namun sekarang tidak lagi ," Ucap Ihwan Syam.
Ditegaskannya, jika masih ada saat ini SPBU di Kabupaten Bungo yang menjual BBM bersubsidi kepada pembeli yang menggunakan galon ataupun drom, itu tentunya sudah melanggar aturan, dan wajib ditindak tegas.
"Mari sama-sama kita pantau, Jika ada yang kedapatan, itu sudah jelas menyalahi aturan dan merupakan tindak pidana, maka akan kita tindak, kita juga akan mengirimkan surat kepada pihak Pertamina untuk menindak lanjutinya, " Tegasnya.
Selain itu Ihwan Syam juga berharap peran aktif penegak hukum dalam menindak SPBU yang masih menjual BBM bersubsidi kepada pembeli yang menggunakan jerigen.
"Itu kan sudah jelas pidana, dan menjadi ranahnya aparat penegak hukum, maka kami juga berharap ada penindakan jika ada SPBU yang ketahuan menjual kejerigen, dan jika terbukti dari hasil keputusan pengadilan, maka SPBU tersebut akan dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh pihak Pertamina ," Tutupnya. 
Sementara itu, Anton Manager Pall 3 Muara Bungo saat dikonfirmasi terkait dugaan SPBU yang dikelolanya menjual BBM  bersubsidi kepada masyarakat dengan menggunakan jerigen, membantah pertanyaan wartawan, dirinya mengatakan, bahwa BBM yang ada di SPBU dikelolanya habis dijual kepada masyarakat saja.
“Saya tidak ada jual BBM bersubsidi, apalagi seperti yang diberitakan sebelumnya, saya jual BBM bersubsidi ke perusahaan sebanyak 8 Ton, pasokan BBM jenis solar waktu diberitakan itu saja hanya ada 5 ton, dan itu semua sudah habis dijual ke masyarakat,”tandasnya.(Oni)

0 komentar:

Posting Komentar