Penetapan dan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi kantor Pos
cabang Bungo yang merugikan Negara sekitar 1,8 miliar rupiah itu dibenarkan
oleh Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan.
“AAC
(27) warga Lorong Apel RT 4, kelurahan Sungai Kerjan, kecamatan Bungo Dani. Dia
ini adalah sebagai kasir di kantor Pos kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap
Kasat Reskrim, AKP Ardi Kurniawan.
Lebih lanjut, Ardi
menjelaskan sebelum melakukan penahanan, pihak Sat Reskrim Polres Bungo telah
melakukan pemanggilan terhadap ACC untuk diperiksa sebagai saksi karena dia
dianggap mengetahui dugaan korupsi yang terjadi di Kantor Pos Bungo tahun 2014
lalu.
Selama menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Polres Bungo selama 4 jam,
AAC didampingi penasihat hukumnya, Suwandi. “Setelah diperiksa dan ditetapkan
sebagai tersangka, AAC langsung kita tahan guna mempermudah proses
selanjutnya,” ujarnya lagi.
Penetapan AAC sebagai
tersangka setelah mempertimbangkan hasil pemeriksan sekitar 15 orang saksi
ditambah saksi ahli dari BPKP Provinsi , kemudian ahli dari Sandar operasional
Prosedur (SOP) Kantor Pos Pusat Jakarta yang menyatakan telah terjadi perbuatan
melawan hukum.
Penetapan
tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Bungo juga diperkuat dengan barang bukti
berupa Neraca Kasir harian tanggal 21 April 2014, hasil penghitungan uang
kantor Pos oleh Kasir dan surat pernyataan penghitungan uang oleh kasir yang
dilakukan Kepala Kantor Pos.
Selain itu penyidik juga
memiliki data rekaman CCTV yang ada di ruang kasir tanggal 24 maret 2014 sampai
21 April 2014. Bukti lainnya adalah laporan hasil audit dalam rangka PKKN atas
dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang di Kantor Pos Muara Bungo periode
1 Januari hingga 21 April 2014.
Apakah
akan ada tersangka lain dalam kasus ini? Ardi Kurniawan menyebutnya tidak
menutup kemungkinan kearah sana. Akan tetapi tentunya sangat bergantung dengan
hasil pemeriksaan terhadap saksi lanjutan.
“Tidak
tutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini namun kita tetap
hati-hati dalam pelaksankan proses sidiknya dengan pemeriksaan saksi lanjutan
maupun berkoordinasi dengan BPKP provinsi Jambi termasuk saksi ahli pidana dan
dari fakta persidangan,” tuturnya.
Atas apa yang disangkakan
itu, AAC diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan 3 atau pasal 8 Undang-Undang nomor
31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. AAC terancam pidana penjara
minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(cr1)
0 komentar:
Posting Komentar