SUARA BUTE SARKO

UMUM

foto keluarga GM azroni

foto keluarga GM azroni
foto keluarga GM azroni

Rabu, 09 Maret 2016

Kasir Kantor Pos Bungo, Disel

SUARA BUNGO –Tersangka kasus dugaan korupsi kantor Pos Muara Bungo yang mulai bergulir sejak tahun 2014 lalu, akhirnya ditetapkan oleh Mapolres Bungo. Berdasarkan penyelidikan selama ini, AAC (27) ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di sel Mapolres Bungo, Jumat, (8/1) kemarin.

            Penetapan dan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi kantor Pos cabang Bungo yang merugikan Negara sekitar 1,8 miliar rupiah itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan.

            “AAC (27) warga Lorong Apel RT 4, kelurahan Sungai Kerjan, kecamatan Bungo Dani. Dia ini adalah sebagai kasir di kantor Pos kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Ardi Kurniawan.

Lebih lanjut, Ardi menjelaskan sebelum melakukan penahanan, pihak Sat Reskrim Polres Bungo telah melakukan pemanggilan terhadap ACC untuk diperiksa sebagai saksi karena dia dianggap mengetahui dugaan korupsi yang terjadi di Kantor Pos Bungo tahun 2014 lalu.

            Selama menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Polres Bungo selama 4 jam, AAC didampingi penasihat hukumnya, Suwandi. “Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, AAC langsung kita tahan guna mempermudah proses selanjutnya,” ujarnya lagi.

Penetapan AAC sebagai tersangka setelah mempertimbangkan hasil pemeriksan sekitar 15 orang saksi ditambah saksi ahli dari BPKP Provinsi , kemudian ahli dari Sandar operasional Prosedur (SOP) Kantor Pos Pusat Jakarta yang menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum.

          Penetapan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Bungo juga diperkuat dengan barang bukti berupa Neraca Kasir harian tanggal 21 April 2014, hasil penghitungan uang kantor Pos oleh Kasir dan surat pernyataan penghitungan uang oleh kasir yang dilakukan Kepala Kantor Pos.

Selain itu penyidik juga memiliki data rekaman CCTV yang ada di ruang kasir tanggal 24 maret 2014 sampai 21 April 2014. Bukti lainnya adalah laporan hasil audit dalam rangka PKKN atas dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang di Kantor Pos Muara Bungo periode 1 Januari hingga 21 April 2014.

          Apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini? Ardi Kurniawan menyebutnya tidak menutup kemungkinan kearah sana. Akan tetapi tentunya sangat bergantung dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi lanjutan.

          “Tidak tutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini namun kita tetap hati-hati dalam pelaksankan proses sidiknya dengan pemeriksaan saksi lanjutan maupun berkoordinasi dengan BPKP provinsi Jambi termasuk saksi ahli pidana dan dari fakta persidangan,” tuturnya.

Atas apa yang disangkakan itu, AAC diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan 3 atau pasal 8 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. AAC terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(cr1)

0 komentar:

Posting Komentar