SUARA BUTE SARKO

UMUM

foto keluarga GM azroni

foto keluarga GM azroni
foto keluarga GM azroni

Rabu, 09 Maret 2016

Usulan Pemekaran Bungo Diujung Tanduk













SUARA BUNGO – Harapan masyarakat yang menginginkan pemekaran kabupaten Bungo terwujud, nampaknya benar-benar harus dikubur dalam-dalam. Hal ini dikarenakan pemerintah pusat bakal mengeluarkan kebijakan moratorium sementara terhadap usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), termasuk usulan pemekaran Bungo.

Menurut anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, Abu Bakar Jamalia, opsi moratorium diambil oleh pemerintah karena kondisi keuangan negara yang belum secara penuh stabil.

" Kita sedang defisit anggaran apalagi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas anjlok, dari seratus dollar lebih per barel, sekarang hanya dua puluh delapan dollar per barel," tutur Abu Bakar, Rabu (24/2) lalu.
Menurutnya, proses usulan pemekaran Kabupaten Bungo secara administrasi sudah tidak ada lagi masalah yang signifikan. Namun masyarakat diminta bersabar dengan kondisi yang memang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pemekaran tersebut.

"Kalau DPD mendukung upaya pemekaran ini supaya ada pemerataan kesejahteraan, termasuk di Bungo, tapi pemerintah ada pertimbangan khusus, melihat iplikasi yang muncul," paparnya.

Namun demikian, ia memperkirakan kalau benar nanti moratorium maka tentu hanya sampai ketika keuangan negara kembali normal, bisa saja sampai di APBN-Perubahan. “Kita lihat di APBN-Perubahan nanti, kalau keuangan negara memungkinkan tentu pemekaran DOB berlanjut," tandasnya.

Disisi lain, Ketua Komisi I DPRD Bungo, Almahfuz masih menyakini bahwa usulan pemekaran akan bisa terwujud, meskipun membutuhkan waktu yang cukup panjang. Ia juga menyebutkan bahwa usulan pemekaran untuk kabupaten Bungo masih dinomor satukan oleh pusat.

Disinggung soal DBH, Mahfuz menjelaskan bahwa semua pihak tidak perlu khawatir soal isu yang menyebut DBH atau dana perimbangan yang ada akan dibagi dua jika nanti pemekaran, menurutnya tidak ada aturan yang menyebut demikian. Pembagian dana perimbangan akan disesuaikan dengan potensi daerah.

"Tidak otomatis daerah otonomi baru kemudian dana pertimbangannya bagi dua. Itu pemahaman yang menyesatkan," pungkasnya. (oni)

0 komentar:

Posting Komentar