SUARA BUNGO – Harapan masyarakat yang menginginkan pemekaran
kabupaten Bungo terwujud, nampaknya benar-benar harus dikubur dalam-dalam. Hal
ini dikarenakan pemerintah pusat bakal mengeluarkan kebijakan moratorium
sementara terhadap usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), termasuk usulan
pemekaran Bungo.
Menurut anggota DPD
RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, Abu Bakar Jamalia, opsi moratorium diambil oleh
pemerintah karena kondisi keuangan negara yang belum secara penuh stabil.
" Kita sedang
defisit anggaran apalagi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas anjlok, dari seratus
dollar lebih per barel, sekarang hanya dua puluh delapan dollar per
barel," tutur Abu Bakar, Rabu (24/2) lalu.
Menurutnya, proses usulan
pemekaran Kabupaten Bungo secara administrasi sudah tidak ada lagi masalah yang
signifikan. Namun masyarakat diminta bersabar dengan kondisi yang memang tidak
memungkinkan untuk melanjutkan pemekaran tersebut.
"Kalau DPD
mendukung upaya pemekaran ini supaya ada pemerataan kesejahteraan, termasuk di
Bungo, tapi pemerintah ada pertimbangan khusus, melihat iplikasi yang
muncul," paparnya.
Namun demikian, ia
memperkirakan kalau benar nanti moratorium maka tentu hanya sampai ketika keuangan
negara kembali normal, bisa saja sampai di APBN-Perubahan. “Kita lihat di
APBN-Perubahan nanti, kalau keuangan negara memungkinkan tentu pemekaran DOB
berlanjut," tandasnya.
Disisi lain, Ketua
Komisi I DPRD Bungo, Almahfuz masih menyakini bahwa usulan pemekaran akan bisa
terwujud, meskipun membutuhkan waktu yang cukup panjang. Ia juga menyebutkan
bahwa usulan pemekaran untuk kabupaten Bungo masih dinomor satukan oleh pusat.
Disinggung soal
DBH, Mahfuz menjelaskan bahwa semua pihak tidak perlu khawatir soal isu yang
menyebut DBH atau dana perimbangan yang ada akan dibagi dua jika nanti
pemekaran, menurutnya tidak ada aturan yang menyebut demikian. Pembagian dana
perimbangan akan disesuaikan dengan potensi daerah.
"Tidak otomatis daerah
otonomi baru kemudian dana pertimbangannya bagi dua. Itu pemahaman yang
menyesatkan," pungkasnya. (oni)
0 komentar:
Posting Komentar