SUARA BUTE SARKO

UMUM

foto keluarga GM azroni

foto keluarga GM azroni
foto keluarga GM azroni

Rabu, 09 Maret 2016

Guru Ngaji Cabuli Murid Sendiri

Tersangka Cabul berinisial H saat diamankan di Mapolres Bungo, kemarin.
SUARA BUNGO  -   Aksi bejat guru Ngaji inisial H (65) harus dibayar mahal. Pria  tua  tinggal di Dusun Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani ini terpaksa diamankan aparat, Kamis, (7/1) kemarin sekitar pukul 01.00 WIB,  karena perbuatannya yang diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial AP (8).


Dari informasi yang berhasil dihimpun  wartawan Suara Bute Sarko di lapangan, aib memalukan ini terbongkar berawal dari orang tua korban yang curiga melihat anaknya menangis usai pulang mengaji, Selasa 29 Des  2015 lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Berawal dari curiga membuat ayah  korban bertanya hingga akhirnya sang anak yang baru duduk di kelas III   Sekolah Dasar (SD)  itu mengaku jika gurunya telah mempermainkan kemaluannya.

Mendengar penuturan dari anaknya, sang ayah merasa bagaikan disambar petir sehingga dirinya bersama beberapa warga lainnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bungo dan akhirnya tersangka berhasil diamankan aparat.

" Ya, kita menerima laporan kasus ini, 30 Des 2015 lalu dengan LP/ B/ 567/XII/ 2015, terkait, pidana pencabulan.  Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih jauh, akhirnya   tersangka baru kita amankan Kamis dini hari dirumahnya tanpa perlawanan ,"  tutur Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ardi Kurniawan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka H sudah mengakui perbuatanya yang telah mencabuli  murid ngajinya sendiri. Tak hanya itu, dari hasil visum  terhadap korban pun, diketahui jika terdapat luka robek  dibagian kemaluan korban."  Dari hasil visum pihak rumah sakit H Hanafie terdapat luka robek pada bagian kemaluan korban ,"  tambah Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan memalukan yang telah dilakukannya tersebut, H akan akan dijerat dengan pasal 81 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(cr1)

0 komentar:

Posting Komentar