SUARA BUNGO - Satuan Reskrim Unit Narkoba Polres Bungo
bersama BNNP berhasil menggamankan pelaku tindak pidana Penyalah gunaan
Narkotika dan peredaran gelap narkotika senin (21/3) sekitar pukul
03.00 wib, di Dusun Sebrang Jaya Kecamatan Bathin II pelayang, Bungo.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh AKP Darmawan kasat Narkoba Polres
Bungo saat dikonfirmasi awak media.
“Ada enam pelaku yang berhasil kita amankan yakni JJ
sebagai bandar warga Dusun Sebrang Jaya Kec. Bathin II Pelayang, TRZ
(Bandar) jaringan Aceh, SHM (pengedar) warga Dusun Sebrang Jaya Kec.
Bathin II pelayang, SM (pengedar) warga Dusun Sebrang Jaya Kec. Bathin
II pelayang, RA(Pengguna) dan P (pengguna),” kata AKP Darmawan saat
dikonfirmasi.
Diceritakannya, penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00
wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sebrang Jaya
Kecamatan Bathin II pelayang ada warga Aceh yang membawa narkotika jenis
shabu dalam jumlah besar,mengetahui informasi tersebut kemudian team
kita meluncur ke TKP yang berada di Dusun Sebrang Jaya Kecamatan
Pelayang dan di lakukan pengerbekan dan di tangkap pelaku JJ dan
kemudian dikembangkan ke TKP ke dua rumah tersangka SHM dan di rumah SHM
diamankan 5 tersangka lainnya.
“setelah mengamankan para tersangka, kemudian di lakukan
penggeledahan di kediaman orang tua JJ dan di kediaman JJ dan di dapati
barang bukti narkotika jenis shabu seberat 22 gram (22 Ji), kemudian
tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Bungo dan selanjutnya
di bawa ke BNNP jambi untuk penyidikan lebih lanjut,”paparnya.
Disampaikannya,adapun barang bukti yang berhasil diamankan
yakni berupa delapan bungkus plastik bening yang di duga berisi
narkotika jenis shabu seberat 22 gram (22 ji), tiga buah Hp merek nokia
dan uang sejumlah Rp. 3.200.000.
“Untuk sementara, para tersangka akan kita jerat dengan
pasal 114 ayat (1) jo, pasal 112 ayat (1) jo 127 UU RI No 35 thn
2009,”tutupnya.(Oni)
0 komentar:
Posting Komentar