SUARA BUTE SARKO

UMUM

foto keluarga GM azroni

foto keluarga GM azroni
foto keluarga GM azroni

Rabu, 09 Maret 2016

LH kabupaten Tutup Mata, BLHD Provinsi Akan Turun Tangan

















SUARA BUNGO – Adanya indikasi tidak sesuai dengan PH (derajat Asam) karna ditemukannya ikan-ikan mati di kolam pengujian PH (derajat keasaman) air pengolahan limbah PT. Mega Sawindo Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo. Langsung mendapat respon dari berbagai pihak tak terkecuali Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi.

Kepala BLHD provinsi, Rosmeli saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa seharusnya perusahaan selalu mengacu ke Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). Pasalnya, ini merupakan permasalahan yang sangat penting agar pengelolaan limbah tidak merugikan banyak pihak terutama masyarakat sekitar.

Hal ini menurutnya, harus mendapat kajian lebih lanjut agar bisa dipastikan air bekas pengolahan limbah yang dibuang ke sungai aman. "Kalau ada ditemukan ikan mati di kolam tempat penguji PH air, maka harusnya dilakukan pemeriksaan mendalam melalui uji laboratorium, itu penting," katanya saat dikonfirmasi via seluler belum lama ini.

Pemda lanjutnya, juga memiliki kewajiban untuk memantau semua proses pengolahan limbah perusahaan. Pemda harus memastikan bahwa pengelolaan limbah sesuai dengan acuan yang sebenarnya.

Meski demikian, bukan berarti kewenangan pengawasan itu sepenuhnya di kabupaten, kalau kabupaten tidak merespon apa yang terjadi di lapangan, kata Rosmeli pihak provinsi juga bisa mengambil alih dengan melakukan peninjauan lapangan.

"Kita ada pos verifikasi yang sewaktu-waktu bisa turun. Pos pengaduan ini tak perlu aduan secara langsung dari masyarakat tapi bisa mengambil informasi pemberitaan di media massa," jelas Rosmeli.

Soal kasus di PT. Mega Sawindo Perkasa, ia menyebut akan ikut memantau/mengecek (meski tak ada laporan namun sudah ada di pemberitaan), nanti jika sudah keluar hasil tindak lanjutnya, bisa diteruskan dengan menyurati pihak kabupaten agar memberi sanksi kepada perusahaan sesuai jenis yang direkomendasikan. "Kita cek, nanti bisa kita surati daerah untuk memberi sanksi apa yang sesuai untuk perusahaan," tegasnya.

Hal seperti ini lanjut Rosmeli bukan cuma terjadi di Bungo, beberapa kasus yang sama di kabupaten lainjuga ada yang dihandle langsung oleh BLHD Provinsi Jambi. "Karena warga di daerah itu tidak percaya lagi di kabupaten akhirnya mereka melapor ke kami, ya kami yang bulak balik sekarang ke kabupaten," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pengolahan limbah PT Mega Sawindo di Kecamatan Pelepat menjadi tanda tanya. Pantauan awak media di sana beberapa waktu lalu sekilas pengolahan limbah perusahaan tampak sangat profesional, menggunakan sistem mesin sehingga air bekas limbah bisa digunakan ulang, kemudian lumpur yang terpendam di kolam pengolahan digunakan sebagai pupuk.

Namun ironinya untuk air sisa pengolahan yang dibuang ke sungai diduga memiliki PH tinggi, ini terbukti matinya ikan yang diletakkan di kolam akhir sebelum air dibuang ke sungai. 

Setidaknya dari dua kolam ukuran 3x3 di bagian ujung bak pengolahan limbah, terdapat 10 ekor ikan penguji kadar PH yang mati. Humas Mega Sawindo, Mardian saat ditemui awak media menerangkan memang seharusnya ikan yang berada di kolam akhir itu tetap hidup, hal itu menjadi syarat mutlak.

"Ikan itu memang untuk mengecek kadar PH, jadi seharusnya hidup terus. Kalau mati BLHD (Badan Lingkungan Hidup) bisa marah," terang Mardian.

Ia mengaku akan segera ke lokasi untuk mencek kondisi pengolahan limbah tersebut, untuk memastikan bahwa sistem pengolahannya sudah sesuai dengan standar. (Mg1)

0 komentar:

Posting Komentar