SUARA BUNGO – Adanya indikasi tidak sesuai dengan PH (derajat
Asam) karna ditemukannya ikan-ikan mati di kolam pengujian PH (derajat
keasaman) air pengolahan limbah PT. Mega Sawindo Kecamatan Pelepat Kabupaten
Bungo. Langsung mendapat respon dari berbagai pihak tak terkecuali Badan
Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi.
Kepala BLHD provinsi, Rosmeli saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa seharusnya
perusahaan selalu mengacu ke Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan
Lingkungan (RKL-RPL). Pasalnya, ini merupakan permasalahan yang sangat penting
agar pengelolaan limbah tidak merugikan banyak pihak terutama masyarakat sekitar.
Hal ini
menurutnya, harus mendapat kajian lebih lanjut agar bisa dipastikan air bekas
pengolahan limbah yang dibuang ke sungai aman. "Kalau ada
ditemukan ikan mati di kolam tempat penguji PH air, maka harusnya dilakukan
pemeriksaan mendalam melalui uji laboratorium, itu penting," katanya saat
dikonfirmasi via seluler belum lama ini.
Pemda lanjutnya, juga memiliki kewajiban untuk memantau semua
proses pengolahan limbah perusahaan. Pemda harus memastikan bahwa pengelolaan
limbah sesuai dengan acuan yang sebenarnya.
Meski demikian, bukan berarti kewenangan pengawasan itu sepenuhnya
di kabupaten, kalau kabupaten tidak merespon apa yang terjadi di lapangan, kata
Rosmeli pihak provinsi juga bisa mengambil alih dengan melakukan peninjauan
lapangan.
"Kita ada pos verifikasi yang sewaktu-waktu bisa turun. Pos
pengaduan ini tak perlu aduan secara langsung dari masyarakat tapi bisa
mengambil informasi pemberitaan di media massa," jelas Rosmeli.
Soal kasus di PT. Mega Sawindo Perkasa, ia menyebut akan ikut
memantau/mengecek (meski tak ada laporan namun sudah ada di pemberitaan), nanti
jika sudah keluar hasil tindak lanjutnya, bisa diteruskan dengan menyurati
pihak kabupaten agar memberi sanksi kepada perusahaan sesuai jenis yang
direkomendasikan. "Kita cek, nanti bisa kita surati daerah untuk memberi
sanksi apa yang sesuai untuk perusahaan," tegasnya.
Hal seperti ini lanjut Rosmeli bukan cuma terjadi di Bungo,
beberapa kasus yang sama di kabupaten lainjuga ada yang dihandle langsung oleh
BLHD Provinsi Jambi. "Karena warga di daerah itu tidak percaya lagi di
kabupaten akhirnya mereka melapor ke kami, ya kami yang bulak balik sekarang ke
kabupaten," tandasnya.
Sebelumnya
diberitakan, pengolahan limbah PT Mega Sawindo di Kecamatan Pelepat menjadi
tanda tanya. Pantauan awak media di sana beberapa waktu lalu sekilas
pengolahan limbah perusahaan tampak sangat profesional,
menggunakan sistem mesin sehingga air bekas limbah bisa digunakan ulang,
kemudian lumpur yang terpendam di kolam pengolahan digunakan sebagai pupuk.
Namun ironinya untuk air sisa pengolahan yang dibuang ke sungai
diduga memiliki PH tinggi, ini terbukti matinya ikan yang diletakkan di kolam
akhir sebelum air dibuang ke sungai.
Setidaknya dari dua kolam ukuran 3x3
di bagian ujung bak pengolahan limbah, terdapat 10 ekor ikan penguji kadar PH
yang mati. Humas Mega Sawindo, Mardian saat ditemui awak media menerangkan
memang seharusnya ikan yang berada di kolam akhir itu tetap hidup, hal itu
menjadi syarat mutlak.
"Ikan itu memang untuk mengecek kadar PH, jadi seharusnya
hidup terus. Kalau mati BLHD (Badan Lingkungan Hidup)
bisa marah," terang Mardian.
Ia mengaku akan segera ke lokasi untuk mencek kondisi pengolahan
limbah tersebut, untuk memastikan bahwa sistem pengolahannya sudah sesuai
dengan standar. (Mg1)
0 komentar:
Posting Komentar